BIDANG KETAHANAN PANGAN

Icon Posting

Informasi Postingan

Dibuat Oleh

DPPP Pariaman


Tanggal Terbit

2022-10-07


Aksi

Update Delete Tambah Kembali


Detail Posting


Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan pangan;
2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan;
3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di ketahanan pangan;
4. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan pangan;
5. Penyiapan pemantapan program di bidang ketahanan pangan;
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatandi bidang ketahanan pangan;
7. Penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi ketahanan pangan;
8. Penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketahanan pangan.
 

Uraian tugas Bidang Ketahanan Pangan ditetapkan  sebagai berikut :

1. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan pangan;
2. Melaksanakan penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan;
3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di ketahanan pangan;
4. Melaksanakan bimbingan teknis di bidang ketahanan pangan;
5. Melaksanakan supervisi di bidang ketahanan pangan;
6. Menyiapkan pemantapan program di bidang ketahanan pangan;
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang ketahanan pangan;
8. Menyiapkan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi ketahanan pangan;
9. Melaksananakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi ketahanan pangan;
10. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketahanan pangan;
11. Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan di bidang ketahanan pangan.