
Icon Posting
Detail Posting

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan menyelenggarakan fugsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, sarana prasarana, kelembagaan, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
2. Pelaksanaan kebijakan perbenihan, produksi, sarana prasarana, kelembagaan, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
3. Pemberian bimbingan teknis di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
4. Pemantauan dan evaluasi di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan.
Uraian tugas Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ditetapkan sebagai berikut :
1. Melaksanakan penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, sarana prasarana, kelembagaan, perlindungan dan pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
2. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
3. Melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengawasan serta pembinaan dalam hal sarana prasarana/mekanisasi pertanian dan kelembagaan;
4. Melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih dibidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
5. Melaksanakan bimbingan penerapan peningkatan produksidi bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
6. Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
7. Melaksanakan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan;
8. Memberikan izin usaha/rekomendasi teknis di bidang pangan, hortikultura dan perkebuanan;
9. Memantau dan mengevaluasi di bidang pangan, hortikultura dan perkebunan.