
Icon Posting
Detail Posting

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
3. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
4. Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
5. Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Uraian tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;
2. Mengelola sumber daya genetik hewan;
3. Merencanakan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
5. Mengendalikan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
6. Mengawasi peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
7. Mengawasi pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
8. Melaksanakan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
9. Memberikan izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
10. Melaksanakan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;