Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan terdiri dari :

1) Kepala Dinas;
 
2) Sekretariat, yang membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
 
3) Bidang Ketahanan Pangan;
 
4) Bidang Perikanan dan Kelautan;
 
5) Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
 
6) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
 
7) Kelompok Jabatan Fungsional;
 
8) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari :
- UPTD Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
- UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan (IB);
- UPTD Balai Benih Ikan (BBI).