
Pembentukan Dinas
Sejak terbentuknya Kota Pariaman Tahun 2002, telah terjadi beberapa kali perubahan Nomenklatur dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang mengurus urusan pertanian, pangan dan perikanan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Terakhir, ketiga urusan digabung dalam satu dinas berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2018 Tentang “Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah” (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 9), yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 41 Tahun 2019 tentang “Perubahan 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan”. Perubahan terakhir yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023 tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan”