Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, dan urusan pemerintahan bidang pangan, serta urusan pemerintah bidang perikanan.
Fungsi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Dinas dalam melaksanakan tugas diatas maka Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian, pangan dan bidang perikanan;
3. Pembinaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
4. Pengendalian, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pertanian, pangan dan perikanan yang diberikan oleh Walikota.